PROGRAM PENAWARAN KHUSUS
SEMINAR GRATIS
“HYPNO
FORENSIC & INVESTIGATION”
With
Micro Expression Detector
UNTUK LEMBAGA KEPOLISIAN INDONESIA
Pengadilan
merupakan tempat menegakkan keadilan. citra tersebut dinodai dengan keadaan
kusut pemeriksaan persidangan. Diperlukan lompatan di bidang hukum untuk
menguraikannya. Seperti lompatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan penyadapan. Lompatan serupa juga diperlukan guna menghindari
praktek korupsi di Indonesia, salah satunya dengan metode hipnosis dalam proses
penyidikan. Pemanfaatan hipnosis dalam menggali keterangan saksi/korban adalah
sebuah upaya paksa yang menghindarkan ‘kekerasan’, yang acapkali muncul dalam
praktik interogasi.
Kita sudah tahu bahwa
hipnosis dapat digunakan untuk keperluan entertainment (stage hypnosis) dan
untuk penyembuhan berbagai masalah psikis dan psikosomatis (hypnotherapy).
Namun ada satu manfaat hipnosis lain yang jarang kita ketahui, yaitu Forensic
Hypnosis.
Sejarah Forensic
Hypnosis diawali pada tahun 1845 di Perancis, dimana seorang pemilik toko yang
mengalami perampokan, secara otomatis masuk ke dalam kondisi terhipnosis, dan
dengan jelas dapat menceritakan kronologi perampokan tersebut sehingga polisi
dapat mengungkapnya dengan mudah.
Selanjutnya kasus
terkenal yang melibatkan Forensic Hypnosis adalah kasus pembunuhan berantai
yang dilakukan (Ted Bundy) di
tahun 1970 an.
Timothy
Sexton mendefinisikan Forensic hypnosis sebagai:
“Forensic hypnosis is the use of hypnosis in the field of law
enforcement. Forensic use of hypnosis is often used to help witnesses recall
events and descriptions of suspects that normal memory recall cannot.”.
Inti dari definisi di
atas adalah bahwa Forensic Hypnosis adalah penggunaan hipnosis
berkaitan dengan penegakan hukum, khususnya dalam mengumpulkan informasi yang
berasal dari ingatan saksi mata.
Tidak semua upaya
mengingat kembali suatu kejadian membutuhkan bantuan forensic hypnosis.
Forensic hypnosis digunakan apabila semua upaya standar telah dilakukan dan
saksi tetap tidak mampu mengingat apa yang seharusnya dapat dia ingat dalam
suatu peristiwa kriminal.
Dalam Forensic
Hypnosis, daya ingat seorang saksi ternyata semakin kuat pada saat berada dalam
keadaan terhipnosis (masuk ke dalam alam rileksasi yang dalam), jadi misalnya
keterangan yang disampaikan kepada penyidik pada saat sadar adalah 5 bahan
keterangan, dalam keadaan terhipnosis bisa ditemukan 15 bahan keterangan (Fenomena
Hypermnesia)
Hal di atas dapat
terjadi karena seorang saksi yang mengalami trauma atau shock akibat peristiwa
yang disaksikannya bisa menderita apa yang disebut dengan Selective Amnesia.
Dengan hipnosis, efek
dari Selective Amnesia ini dapat dihilangkan, bahkan saksi dapat dibawa ke
dalam kondisi Hypermnesia yaitu meningkatnya daya ingat secara luar biasa
sehingga saksi bisa mengingat dengan lebih detail, dan lebih jelas terhadap
suatu peristiwa kriminal.
Teknik induksi yang
dilakukan dalam Forensic Hypnosis adalah Progressive Relaxation disertai dengan teknik Regression sampai ke
tingkat True Regression,
atau disebut pula dengan fase Revivication.
Jika hanya sampai ke tingkat kedalaman Pseudo Regression, saya khawatir
informasi atau keterangan yang disampaikan masih terganggu atau terkena
distorsi emosional sang saksi.
Lalu siapa orang yang berhak melakukan Forensic Hypnosis?
Orang yang
benar-benar berhak dan berkompeten untuk melakukan Forensic Hypnosis idealnya
adalah seseorang yang dalam kegiatan sehari-harinya bertindak sebagai Penyidik,
bisa anggota Polri (Reskrim), Polisi Militer (Lidkrim) atau bahkan anggota KPK,
yang menguasai Hypnotherapy, sehingga mereka tahu benar mana Memory Recall yang benar
(yang dapat dijadikan keterangan) atau mana yang hanya merupakan False Memory.
Di saat tindak
kriminal apapun bentuknya yang meningkat saat ini, saya rasa sudah saatnya
aparat penegak hukum mulai melirik dan mendalami teknik Forensic Hypnosis ini.
WAKTU.DAN.TEMPAT
Jadwal/hari dan tanggal
pelaksanaannya : (Ditentukan bersama-sama kemudian)
Tempat disediakan oleh instansi atau Lembaga. Bisa berupa Hotel, Gedung Pertemuan atau Ruang Pertemuan milik Instansi atau lembaga sendiri. Kapasitas dan kualitas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta dan standar Instansi atau Lembaga. Makan, minum termasuk biaya sertifikat, modul, akomodasi dan transportasi dll, untuk peserta pelatihan, trainer dan teamnya disediakan/ditanggung oleh Instansi atau lembaga.
Tempat disediakan oleh instansi atau Lembaga. Bisa berupa Hotel, Gedung Pertemuan atau Ruang Pertemuan milik Instansi atau lembaga sendiri. Kapasitas dan kualitas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta dan standar Instansi atau Lembaga. Makan, minum termasuk biaya sertifikat, modul, akomodasi dan transportasi dll, untuk peserta pelatihan, trainer dan teamnya disediakan/ditanggung oleh Instansi atau lembaga.
PESERTA
Setiap angkatan (kelas)
jumlah peserta minimal 20 Orang maksimal
50 orang
Klasifikasi peserta tidak harus sama, terserah ketentuan atau keinginan pihak instansi atau lembaga, dapat digabung dalam satu kelas
Klasifikasi peserta tidak harus sama, terserah ketentuan atau keinginan pihak instansi atau lembaga, dapat digabung dalam satu kelas
BIAYA PROGRAM
PENAWARAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA KEPOLISIAN : Gratis!
“Hanya mengganti biaya Akomodasi & Transportasi trainer
dan team kami saja (wilayah JABODETABEK). Besarnya disesuaikan dengan kemampuan/budget Instansi atau Lembaga Anda. Dengan Catatan : Jika diadakan di daerah atau diluar
JABODETABEK, LUAR KOTA atau LUAR PULAU JAWA harap menyediakan tiket pesawat
pulang pergi untuk 2 orang dan 1 kamar hotel jika harus menginap.”
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Bunda
Keisha
Telp : 021-33203678, 0813 11408955
Fax :
021-88374922
Email : bundakeisha49@yahoo.com
PIN BB : 294F204D
Bpk
Hermawan G.S bisa di hubungi di :
Telp :
0813 15957077
Facebook : Hermawan GS Mindset Provokator
PIN BB : 2A91F996
Biaya akomodasi dan transportasi dapat ditransfer
ke rekening :
BCA Cab. Cikarang. A/C : 343.000.2600.
Atas Nama : Hermawan Gatot Suhendro
Silahkan kunjungi kami di :
“Mengingat padatnya jadwal Seminar,
Training/Workshop dari Lembaga kami, mohon untuk pesan jadwal/tanggal Seminar,
Training /Workshop minimum 30 hari sebelumnya.”
0 komentar:
Posting Komentar