Selasa, 18 Februari 2014

HYPNO FORENSIC & INVESTIGATION With Micro Expression Detector



PROGRAM PENAWARAN KHUSUS 
SEMINAR GRATIS 

“HYPNO FORENSIC & INVESTIGATION”
With Micro Expression Detector 

UNTUK LEMBAGA KEPOLISIAN INDONESIA

Pengadilan merupakan tempat menegakkan keadilan. citra tersebut dinodai dengan keadaan kusut pemeriksaan persidangan. Diperlukan lompatan di bidang hukum untuk menguraikannya. Seperti lompatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penyadapan. Lompatan serupa juga diperlukan guna menghindari praktek korupsi di Indonesia, salah satunya dengan metode hipnosis dalam proses penyidikan. Pemanfaatan hipnosis dalam menggali keterangan saksi/korban adalah sebuah upaya paksa yang menghindarkan ‘kekerasan’, yang acapkali muncul dalam praktik interogasi.

Kita sudah tahu bahwa hipnosis dapat digunakan untuk keperluan entertainment (stage hypnosis) dan untuk penyembuhan berbagai masalah psikis dan psikosomatis (hypnotherapy). Namun ada satu manfaat hipnosis lain yang jarang kita ketahui, yaitu Forensic Hypnosis.

Sejarah Forensic Hypnosis diawali pada tahun 1845 di Perancis, dimana seorang pemilik toko yang mengalami perampokan, secara otomatis masuk ke dalam kondisi terhipnosis, dan dengan jelas dapat menceritakan kronologi perampokan tersebut sehingga polisi dapat mengungkapnya dengan mudah.
Selanjutnya kasus terkenal yang melibatkan Forensic Hypnosis adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan (Ted Bundy) di tahun 1970 an.

Timothy Sexton mendefinisikan Forensic hypnosis sebagai:
“Forensic hypnosis is the use of hypnosis in the field of law enforcement. Forensic use of hypnosis is often used to help witnesses recall events and descriptions of suspects that normal memory recall cannot.”.
Inti dari definisi di atas adalah bahwa Forensic Hypnosis adalah penggunaan hipnosis berkaitan dengan penegakan hukum, khususnya dalam mengumpulkan informasi yang berasal dari ingatan saksi mata.

Tidak semua upaya mengingat kembali suatu kejadian membutuhkan bantuan forensic hypnosis. Forensic hypnosis digunakan apabila semua upaya standar telah dilakukan dan saksi tetap tidak mampu mengingat apa yang seharusnya dapat dia ingat dalam suatu peristiwa kriminal.

Dalam Forensic Hypnosis, daya ingat seorang saksi ternyata semakin kuat pada saat berada dalam keadaan terhipnosis (masuk ke dalam alam rileksasi yang dalam), jadi misalnya keterangan yang disampaikan kepada penyidik pada saat sadar adalah 5 bahan keterangan, dalam keadaan terhipnosis bisa ditemukan 15 bahan keterangan (Fenomena Hypermnesia)

Hal di atas dapat terjadi karena seorang saksi yang mengalami trauma atau shock akibat peristiwa yang disaksikannya bisa menderita apa yang disebut dengan Selective Amnesia.

Dengan hipnosis, efek dari Selective Amnesia ini dapat dihilangkan, bahkan saksi dapat dibawa ke dalam kondisi Hypermnesia yaitu meningkatnya daya ingat secara luar biasa sehingga saksi bisa mengingat dengan lebih detail, dan lebih jelas terhadap suatu peristiwa kriminal.

Teknik induksi yang dilakukan dalam Forensic Hypnosis adalah Progressive Relaxation disertai dengan teknik Regression sampai ke tingkat True Regression, atau disebut pula dengan fase Revivication. Jika hanya sampai ke tingkat kedalaman  Pseudo Regression, saya khawatir informasi atau keterangan yang disampaikan masih terganggu atau terkena distorsi emosional sang saksi.

Lalu siapa orang yang berhak melakukan Forensic Hypnosis?
Orang yang benar-benar berhak dan berkompeten untuk melakukan Forensic Hypnosis idealnya adalah seseorang yang dalam kegiatan sehari-harinya bertindak sebagai Penyidik, bisa anggota Polri (Reskrim), Polisi Militer (Lidkrim) atau bahkan anggota KPK, yang menguasai Hypnotherapy, sehingga mereka tahu benar mana Memory Recall yang benar (yang dapat dijadikan keterangan) atau mana yang hanya merupakan False Memory.

Di saat tindak kriminal apapun bentuknya yang meningkat saat ini, saya rasa sudah saatnya aparat penegak hukum mulai melirik dan mendalami teknik Forensic Hypnosis ini.


WAKTU.DAN.TEMPAT
Jadwal/hari dan  tanggal pelaksanaannya : (Ditentukan bersama-sama kemudian)
Tempat disediakan oleh instansi atau Lembaga. Bisa berupa Hotel, Gedung Pertemuan atau Ruang Pertemuan milik
Instansi atau lembaga sendiri. Kapasitas dan kualitas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta dan standar Instansi atau Lembaga. Makan, minum termasuk biaya sertifikat, modul, akomodasi dan transportasi dll, untuk peserta pelatihan, trainer dan teamnya disediakan/ditanggung oleh Instansi atau lembaga.

PESERTA
Setiap angkatan (kelas) jumlah peserta minimal  20 Orang maksimal 50 orang
Klasifikasi peserta tidak harus sama, terserah ketentuan atau keinginan pihak instansi atau lembaga, dapat digabung dalam satu kelas

BIAYA PROGRAM PENAWARAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA KEPOLISIAN : Gratis!
“Hanya mengganti  biaya Akomodasi & Transportasi trainer dan team kami saja (wilayah JABODETABEK). Besarnya disesuaikan dengan kemampuan/budget Instansi atau Lembaga Anda. Dengan Catatan :  Jika diadakan di daerah atau diluar JABODETABEK, LUAR KOTA atau LUAR PULAU JAWA harap menyediakan tiket pesawat pulang pergi untuk 2 orang dan 1 kamar hotel jika harus menginap.”

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Bunda Keisha
Telp               : 021-33203678, 0813 11408955
Fax                : 021-88374922
Email             : bundakeisha49@yahoo.com
PIN BB          : 294F204D

Bpk Hermawan G.S bisa di hubungi di :
Telp               : 0813 15957077
Website         : www.mastermind-institute.com.
Facebook      : Hermawan GS Mindset Provokator
Email            : mindsetprovokator@yahoo.co.id.
PIN BB         : 2A91F996

Biaya akomodasi dan transportasi dapat ditransfer ke rekening :
BCA Cab. Cikarang. A/C : 343.000.2600.
Atas Nama : Hermawan Gatot Suhendro

Silahkan kunjungi kami di : 




“Mengingat padatnya jadwal Seminar, Training/Workshop dari Lembaga kami, mohon untuk pesan jadwal/tanggal Seminar, Training /Workshop minimum 30 hari sebelumnya.”
 


0 komentar: